Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Secara Online dan Offline

Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Secara Online dan Offline
Syarat dan Cara Membuat SKCK Terbaru 2023 Secara Online dan Offline. (Gambar: Dok AdityaTekno)

AdityaTekno.com - Syarat dan cara membuat SKCK baru perlu diketahui. Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah sebuah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh Polri. Di dalamnya terdapat catatan mengenai kegiatan kriminalitas atau kejahatan individu, dan masa berlakunya selama 6 bulan.

Menurut situs resmi SKCK Polri, ada dua cara membuat SKCK. Pertama, Anda bisa mendaftar secara online. Kedua, Anda bisa mendaftar offline atau langsung mendatangi loket pelayanan SKCK di kantor polisi terdekat dengan membawa dokumen yang diperlukan serta mengisi formulir pembuatan SKCK.

Apa itu SKCK?

Dilansir dari situs web polri.go.id, SKCK adalah salah satu jenis surat keterangan resmi yang dikeluarkan oleh Polri melalui fungsi intelijen dan keamanan (intelkam). 

Surat keterangan ini dapat diberikan kepada warga masyarakat yang membutuhkannya untuk keperluan tertentu, sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 tentang Tata Cara Penerbitan SKCK yang ditandatangani pada 28 November 2014.

Untuk menerbitkan SKCK, Polri melakukan penelitian terhadap biodata dan catatan kepolisian dari pemohon. 

Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal penerbitannya, dan harus diperpanjang jika masa berlakunya sudah habis. 

Proses pembuatan SKCK dapat dilakukan secara online maupun offline, di tingkat Polsek, Polres, Polda, bahkan Mabes Polri.

Syarat Membuat SKCK Baru WNI

Syarat Membuat SKCK
Syarat membuat SKCK. (Gambar: Dok AdityaTekno)

Untuk membuat SKCK baru atau memperbarui serta memperpanjang masa berlaku SKCK yang telah habis, diperlukan beberapa persyaratan tertentu. Berikut adalah syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh warga negara Indonesia (WNI) untuk membuat SKCK baru di Mabes Polri, Polda, Polres atau Polsek.

Syarat Membuat SKCK di Mabes Polri

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polda

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi Paspor.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polres

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Syarat Membuat SKCK di Polsek

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli.
  • Fotokopi akta lahir atau surat kenal lahir atau ijazah atau surat nikah.
  • Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
  • Dokumen Sidik Jari.
  • Fotokopi kartu identitas lain bagi yang belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP.
  • Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sebanyak 6 lembar dengan latar belakang merah, foto berpakaian sopan dan berkerah. Foto tidak menggunakan aksesoris wajah, tampak muka, dan bagi pemohon yang mengenakan jilbab, pas foto harus tampak muka secara utuh.

Cara Membuat SKCK Baru Secara Online

Cara Membuat SKCK
Cara membuat SKCK. (Gambar: Dok AdityaTekno)

Menurut informasi terbaru yang diambil dari situs SKCK Polri Online, kini per tanggal 20 Maret 2023, Portal Registrasi SKCK Online di https://skck.polri.go.id/ telah resmi dinonaktifkan berdasarkan surat pemberitahuan Kapolri nomor B/2134/III/REN.2./2023/Div TIK. 

Oleh karena itu, pemohon yang ingin mendaftar SKCK secara online akan diarahkan untuk melakukan pendaftaran melalui aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI yang tersedia di Google Play Store dan App Store.

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melakukan pendaftaran SKCK baru secara online melalui aplikasi.

  1. Unduh aplikasi SUPERAPPS PRESISI POLRI.
  2. Lakukan registrasi SKCK online dengan membuat akun baru atau masuk dengan akun yang sudah ada.
  3. Pilih menu "SKCK", dan klik opsi "Ajukan SKCK".
  4. Lampirkan dokumen persyaratan yang dibutuhkan untuk pembuatan SKCK.
  5. Isi formulir pendaftaran SKCK secara lengkap dan benar.
  6. Lakukan pembayaran untuk pembuatan SKCK.
  7. Cetak tanda bukti berupa barcode untuk pengambilan SKCK fisik.
  8. Kunjungi loket pelayanan SKCK di Polda/Polres/Polsek dengan membawa barcode dan persyaratan dokumen yang diperlukan untuk pengambilan SKCK fisik.

Cara Membuat SKCK Baru Secara Offline

Jika ingin membuat SKCK baru secara offline, langkah-langkahnya adalah sebagai berikut:

  1. Datang ke Loket Pelayanan SKCK yang ada di Polda/Polres/Polsek sesuai dengan domisili.
  2. Membawa dokumen persyaratan pembuatan SKCK baru.
  3. Mengisi formulir pembuatan SKCK baru yang telah disediakan oleh petugas.
  4. Pastikan mengisi formulir pendaftaran SKCK dengan lengkap dan benar.
  5. Lakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK dan tunggu proses pembuatan selesai.

Demikian penjelasan mengenai syarat dan cara membuat SKCK baru baik secara online maupun offline beserta persyaratannya untuk WNI. Adapun untuk biaya pembuatan SKCK baru adalah sebesar Rp30.000 yang dapat dibayarkan secara online atau langsung kepada petugas.

BACA ARTIKEL ADITYATEKNO.COM LAINNYA DI GOOGLE NEWS.

Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url