Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol atau Tidak: Wajib Tahu Biar Nggak Ketipu!
![]() |
Ilustrasi gambar: AdityaTekno.com |
AdityaTekno.com - Pernah dengar cerita orang yang tiba-tiba ditagih utang padahal nggak pernah minjam uang di pinjol? Bisa jadi data pribadinya dipakai tanpa izin! Makanya, penting banget buat kamu ngecek apakah KTP kamu terdaftar di pinjaman online (pinjol) — terutama yang ilegal.
Artikel ini bakal kasih kamu panduan lengkap dan gampang banget tentang cara cek KTP kamu apakah terdaftar di pinjol. Keep scrolling, ya!
Kenapa Harus Cek KTP Terdaftar di Pinjol?
Data pribadi itu kayak identitas digital kamu. Kalau sampai bocor atau disalahgunakan, bisa-bisa kamu kena masalah hukum atau harus bayar utang yang nggak pernah kamu ambil.
Berikut ini beberapa alasan penting kenapa kamu harus cek:
- Mencegah penyalahgunaan data pribadi
- Menghindari pinjol ilegal
- Menjaga skor kredit kamu tetap bersih
- Biar nggak kena tagihan tiba-tiba dari pinjaman misterius
Cara Cek KTP Terdaftar di Pinjol Resmi dan Ilegal
![]() |
Ilustrasi gambar: AdityaTekno.com |
1. Cek Lewat Website OJK (Otoritas Jasa Keuangan)
OJK adalah lembaga resmi pemerintah yang mengawasi layanan keuangan, termasuk pinjol.
Langkah-langkahnya:
- Buka website kontak157.ojk.go.id.
- Pilih menu “Pengaduan”.
- Isi data diri dan keluhan kamu, misalnya ingin mengecek apakah KTP terdaftar di pinjol.
- Tunggu balasan dari OJK via email/telepon.
2. Hubungi OJK via WhatsApp atau Telepon
Buat kamu yang males ribet isi form, bisa juga lewat:
- WhatsApp: 081-157-157-157
- Telepon: 157
- Email: [email protected]
Kamu cukup kasih info pribadi dan keluhanmu, nanti mereka bantuin proses pengecekan.
3. Cek Lewat BI Checking (Sistem Layanan Informasi Keuangan - SLIK)
Ini salah satu cara paling powerful buat ngecek semua histori kredit kamu, termasuk kalau ada pinjaman yang nggak kamu kenal.
Cara akses SLIK:
- Kunjungi laman resmi: https://idebku.ojk.go.id.
- Daftar dan isi data lengkap.
- Upload dokumen (KTP, selfie dengan KTP, dll).
- Tunggu verifikasi dari OJK, biasanya 1–3 hari kerja.
- Setelah disetujui, kamu bisa unduh iDeb dan cek riwayat pinjaman.
Tips Hindari Penyalahgunaan KTP di Pinjol
- Jangan asal kasih foto KTP ke sembarang pihak!
- Waspada aplikasi pinjaman yang minta akses ke kontak, galeri, atau SMS.
- Gunakan aplikasi pinjol yang resmi terdaftar di OJK.
- Cek daftar pinjol legal secara berkala di situs OJK.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Apa itu pinjol ilegal?
Pinjol ilegal adalah layanan pinjaman online yang tidak terdaftar atau tidak diawasi oleh OJK. Biasanya bunga mencekik dan cara penagihannya nggak manusiawi.
Apakah bisa tahu siapa yang pakai KTP saya di pinjol?
Sayangnya tidak langsung. Tapi lewat BI Checking (SLIK), kamu bisa tahu kalau ada pinjaman atas nama kamu. Lalu kamu bisa ajukan pengaduan.
Kalau ternyata KTP saya dipakai di pinjol, apa yang harus saya lakukan?
Laporkan secepatnya ke OJK dan buat laporan polisi. Sertakan bukti bahwa kamu nggak pernah mengajukan pinjaman tersebut.
Apakah proses cek KTP ini bayar?
Nggak, semua layanan dari OJK termasuk iDeb/SLIK itu gratis.
Penutup
Jangan tunggu sampai ada debt collector nongol di depan rumah, ya. Lebih baik waspada dari sekarang dan pastikan KTP kamu aman dari pinjol ilegal. Cek rutin dan jaga data pribadimu baik-baik. Kalau kamu merasa jadi korban, langsung lapor ke OJK atau pihak berwenang.
Sumber referensi:
- https://kontak157.ojk.go.id
- https://www.ojk.go.id/id/berita-dan-kegiatan/publikasi/